Nama_: Rima Amalia
NIM__:155120101111067
Penegasan tentang pancasila sebagai ideologi,
filosofi dan pandangan hidup bernegara sudah final. Namun, tahap pelaksanaannya
masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan
nilai-nilai pancasila.
Didapati
sekitar 400 pengaduan gugatan UU yang masuk ke MK, sekitar 27 persen di
antaranya dibatalkan, hal ini karena sebagian besar UU tersebut melanggar
nilai-nilai Pancasila. Ketua MK (Mahfud MD) mengatakan yang paling
membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan
juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti
ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan. "Korupsi pada peraturan dan kebijakan akan
memunculkan banyak korupsi karena peraturan dan kebijakan itulah
sumbernya," kata Mahfud, Kamis (31/5/2012) dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diikuti akademisi dan pemerhati Pancasila dari berbagai perguruan tinggi
dan lembaga. Menurut Mahfud, ada
dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu menyangkut
masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara lain UU
Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi.
"Ada pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan
dalam hal sumber daya alam, misalnya UU Pertambangan, UU Perhutanan, dan UU
Sumber Daya Alam. Pada praktiknya, UU-UU ini membahayakan keutuhan NKRI,"
kata Mahfud. Mahfud menyebut UU tentang SDA disinyalir kuat sengaja dibuat
untuk memberi peluang korupsi. "Kasus ini masih kami tangani. Yang jelas,
banyak UU yang sengaja dibuat agar orang atau institusi bisa korupsi,"
katanya.
Sangat sulit hanya mengandalkan MK untuk memperbaiki
UU yang ada karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar.
Oleh karena itu, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan
melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah. Dalam
situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi
bukan otoriter. Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas,
dan siap menindak yang salah (Kurniawan, 2012) .
Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu ases kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut
sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber
nilai dan sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia, konsekuensinya
adalah seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam kasus di atas, walaupun Pancasila sebagai ideologi, filosofi dan
pandangan hidup bernegara, dalam pelaksanaanya diperlukan adanya orang-orang
yang bersifat bijak dalam hal ini, karena agar tidak terjadi pelanggaran
“kesalahan jalur” terhadap Pancasila. Diharapkan dengan adanya orang-orang yang
bijak bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap Pancasila pada era ini
(Kaelan, 2014) .
Sumber:
- Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PARADIGMA.
- Kurniawan, A. B. (2012, Juni Jumat). nasional.kompas.com. Dipetik Juni Jumat, 2012, dari http://search.kompas.com/search?sort=time&sortime=0&siteid=0&start-date=&end-date=&q=gambar&sa=
0 komentar
Posting Komentar