Rabu, 30 November 2016

Banyak Pelanggaran terhadap Nilai-nilai Pancasila


Nama_: Rima Amalia
NIM__:155120101111067

Penegasan tentang pancasila sebagai ideologi, filosofi dan pandangan hidup bernegara sudah final. Namun, tahap pelaksanaannya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
            Didapati sekitar 400 pengaduan gugatan UU yang masuk ke MK, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan, hal ini karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Ketua MK (Mahfud MD) mengatakan yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan. "Korupsi pada peraturan dan kebijakan akan memunculkan banyak korupsi karena peraturan dan kebijakan itulah sumbernya," kata Mahfud, Kamis (31/5/2012) dalam Kongres Pancasila IV di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diikuti akademisi dan pemerhati Pancasila dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga. Menurut Mahfud, ada dua kelompok besar bentuk korupsi peraturan dan kebijakan, yaitu menyangkut masalah politik dan korupsi. Beberapa UU yang pernah digugat antara lain UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Pemberantasan Korupsi.
"Ada pula potensi korupsi peraturan dan kebijakan dalam hal sumber daya alam, misalnya UU Pertambangan, UU Perhutanan, dan UU Sumber Daya Alam. Pada praktiknya, UU-UU ini membahayakan keutuhan NKRI," kata Mahfud. Mahfud menyebut UU tentang SDA disinyalir kuat sengaja dibuat untuk memberi peluang korupsi. "Kasus ini masih kami tangani. Yang jelas, banyak UU yang sengaja dibuat agar orang atau institusi bisa korupsi," katanya.
Sangat sulit hanya mengandalkan MK untuk memperbaiki UU yang ada karena MK tidak akan memproses UU sebelum ada pengaduan dari luar. Oleh karena itu, perlu tindakan yang terstruktur oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan akademisi dan masyarakat untuk membahas kembali UU yang bermasalah. Dalam situasi seperti ini, menurut Mahfud, dibutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi bukan otoriter. Kuat artinya memiliki tujuan jelas, aturan hukum yang jelas, dan siap menindak yang salah (Kurniawan, 2012).
            Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu ases kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia, konsekuensinya adalah seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam kasus di atas, walaupun Pancasila sebagai ideologi, filosofi dan pandangan hidup bernegara, dalam pelaksanaanya diperlukan adanya orang-orang yang bersifat bijak dalam hal ini, karena agar tidak terjadi pelanggaran “kesalahan jalur” terhadap Pancasila. Diharapkan dengan adanya orang-orang yang bijak bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap Pancasila pada era ini (Kaelan, 2014).
Sumber:
  • Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: PARADIGMA.
  • Kurniawan, A. B. (2012, Juni Jumat). nasional.kompas.com. Dipetik Juni Jumat, 2012, dari http://search.kompas.com/search?sort=time&sortime=0&siteid=0&start-date=&end-date=&q=gambar&sa=

0 komentar

Posting Komentar