Nama _: Fadilah Yoga Nugraha
NIM __: 155120107111017
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, dengan secara langsung maupun perwakilan. Sehingga Demokrasi merupakan
suatu proses dimana semua warga negara berhak dan mempunyai kesetaraan yang
sama dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah mereka.
Namun
di Indonesia sendiri masih memiliki bermacam – macam masalah, salah satunya
adalah masalah untuk melakukan atau menyampaikan suatu aspirasi dengan cara
yang salah dengan menggangu kepentingan yang lain serta, dengan adanya suatu
kebebasan untuk berpendapat banyak dari masyarakat Indonesia menggunakan
kepentingan pribadi semata.
Kebebasan
berbicara atau mengutarakan pemikiran kita adalah kebebasan yang mengacu pada
sebuah hak untuk berbicara, berpendapat dan mengitarakan pemikirannuya secara
bebas tanpa ada pembatasan, kecuali untuk melakukan hal menyebarkan suatu
kejelekan atau dampat negative seperti tertera dalam UUD’45 Pasal 28E ayat 3.
Dengan adalanya undang – undang kebebasan berpendapat ini banyak sekali orang –
orang yang yang mengeluarkan pendapatnya tanpa ada tanggung jawab dari apa yang
mereka utarakan, sehingga dapat menimbulkan banyak permasalah seperti
pencemaran nama baik dan lebih parahnya pemfitnahan tanpa bukti yang kuat.
Dalam
dewasa ini, dapat kita lihat kebebasan berpendapat di Indonesia sendiri dalam
batas yang memprihatinkan, banyak para pemuda dengan mudahnya melakukan
pendapat – pendapat atau pemikiran mereka tanpa adanya pertanggung jawaban
serta pembuktiaan yang relevan, sehingga banyak juga berita – berita yang
bersifat hoax dan dapat menimbulkan persepsi negative dengan kejadian –
kejadian sesungguhnya.
Selain
banyak sekali orang – orang yang benar – benar menggunakan kebebasan
berpendapat untuk menyingkirkan lawannya ataupun mencari keuntungan sebesar –
besarnya dengan pendapat yang mereka buat. Sehingga tidak jarang semua
bertetangan dengan realitas yang ada dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat
itu sendiri.
Sering
kali kita melihat banyak orang yang kebablasan dalam melakukan pendapat atau
pemikiran mereka sampai menyinggung atau mecemarkan nama baik seseorang. Sehingga
sering kali juga suatu pendapat itu dapat menyebabkan mereka berada dalam suatu
perkara yang berkepanjangan dan di bawa dalam meja hijau untuk diselesaikan.
Butuh kesadaran
diri untuk berpendapat di depan public serta perlunya rasa pertanggung jawaban
apa yang dia katakana. Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya serta
setiap orang juga berhak dan menghoramti atas hak yang dimiliki orang lain. Walaupun
kita memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat kita juga harus
melakukannya dengan cara yang besar dan penempatan yang benar dalam
mengeluarkan pendapat itu. Karena sebebas – bebasnya berpendapat, tetap ada
batasan dan aturannya dalam menyampaikan.
Selain itu kita
harus mempertimbangkan baik dan buruknya dalam mengeluarkan pendapat dimana
saja walaupun di media social sekalipun, jangka panjanganya juga serta dampak
yang akan ditimbulkan dalam jika kita mengeluarkan suatu pendapat di media social.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasia
.
- http://www.kompasiana.com/socabr/hak-kebebasan-berpendapat_54f5dd86a33311f64e8b480f
- http://www.kompasiana.com/rizki-astari/demokrasi-di-indonesia-saat-ini_552c93ae6ea834d16f8b45a4
0 komentar
Posting Komentar