Kamis, 01 Desember 2016

Demokrasi Indonesia Saat Ini Dengan Hak Kebebasan Berpendapat


Nama _: Fadilah Yoga Nugraha
NIM __: 155120107111017

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan secara langsung maupun perwakilan. Sehingga Demokrasi merupakan suatu proses dimana semua warga negara berhak dan mempunyai kesetaraan yang sama dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah mereka.

Namun di Indonesia sendiri masih memiliki bermacam – macam masalah, salah satunya adalah masalah untuk melakukan atau menyampaikan suatu aspirasi dengan cara yang salah dengan menggangu kepentingan yang lain serta, dengan adanya suatu kebebasan untuk berpendapat banyak dari masyarakat Indonesia menggunakan kepentingan pribadi semata.

Kebebasan berbicara atau mengutarakan pemikiran kita adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara, berpendapat dan mengitarakan pemikirannuya secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali untuk melakukan hal menyebarkan suatu kejelekan atau dampat negative seperti tertera dalam UUD’45 Pasal 28E ayat 3. Dengan adalanya undang – undang kebebasan berpendapat ini banyak sekali orang – orang yang yang mengeluarkan pendapatnya tanpa ada tanggung jawab dari apa yang mereka utarakan, sehingga dapat menimbulkan banyak permasalah seperti pencemaran nama baik dan lebih parahnya pemfitnahan tanpa bukti yang kuat.

Dalam dewasa ini, dapat kita lihat kebebasan berpendapat di Indonesia sendiri dalam batas yang memprihatinkan, banyak para pemuda dengan mudahnya melakukan pendapat – pendapat atau pemikiran mereka tanpa adanya pertanggung jawaban serta pembuktiaan yang relevan, sehingga banyak juga berita – berita yang bersifat hoax dan dapat menimbulkan persepsi negative dengan kejadian – kejadian sesungguhnya.

Selain banyak sekali orang – orang yang benar – benar menggunakan kebebasan berpendapat untuk menyingkirkan lawannya ataupun mencari keuntungan sebesar – besarnya dengan pendapat yang mereka buat. Sehingga tidak jarang semua bertetangan dengan realitas yang ada dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat itu sendiri.

Sering kali kita melihat banyak orang yang kebablasan dalam melakukan pendapat atau pemikiran mereka sampai menyinggung atau mecemarkan nama baik seseorang. Sehingga sering kali juga suatu pendapat itu dapat menyebabkan mereka berada dalam suatu perkara yang berkepanjangan dan di bawa dalam meja hijau untuk diselesaikan.

Butuh kesadaran diri untuk berpendapat di depan public serta perlunya rasa pertanggung jawaban apa yang dia katakana. Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya serta setiap orang juga berhak dan menghoramti atas hak yang dimiliki orang lain. Walaupun kita memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat kita juga harus melakukannya dengan cara yang besar dan penempatan yang benar dalam mengeluarkan pendapat itu. Karena sebebas – bebasnya berpendapat, tetap ada batasan dan aturannya dalam menyampaikan.

Selain itu kita harus mempertimbangkan baik dan buruknya dalam mengeluarkan pendapat dimana saja walaupun di media social sekalipun, jangka panjanganya juga serta dampak yang akan ditimbulkan dalam jika kita mengeluarkan suatu pendapat di media social.


  • https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasia .
  • http://www.kompasiana.com/socabr/hak-kebebasan-berpendapat_54f5dd86a33311f64e8b480f
  • http://www.kompasiana.com/rizki-astari/demokrasi-di-indonesia-saat-ini_552c93ae6ea834d16f8b45a4

0 komentar

Posting Komentar